Wednesday, April 9, 2025

Kementerian Pendidikan Tetapkan Hari Belajar Guru Sepekan Sekali untuk Tingkatkan Kompetensi

Ilustrasi Forum Guru (Sumber: Gambar AI)

Beranda Guru – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru. Surat ini menetapkan bahwa guru di seluruh Indonesia wajib melaksanakan kegiatan Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan (PKB) sebanyak satu kali dalam seminggu. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru sekaligus menciptakan ekosistem belajar yang berkesinambungan.

Kebijakan ini didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang telah mengalami beberapa perubahan. Menteri Pendidikan menegaskan bahwa guru sebagai ujung tombak pendidikan harus terus mengembangkan kompetensinya seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Hari Belajar Guru akan dilaksanakan secara kolektif melalui Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Jadwal pelaksanaannya disesuaikan dengan kesepakatan anggota kelompok masing-masing. Kegiatan ini tidak boleh mengganggu proses belajar mengajar di satuan pendidikan.


PKB dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS), BOP PAUD, BOP Kesetaraan, atau sumber dana lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Kementerian berharap dukungan dari pemerintah daerah agar program ini dapat berjalan lancar dan membudaya di kalangan guru.

 

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kompetensi guru, tetapi juga berdampak positif pada kualitas pembelajaran dan pembentukan karakter murid. “Guru yang terus belajar akan menciptakan generasi penerus yang berdaya saing tinggi,” tegas Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.


Surat edaran ini telah disampaikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia, serta kepala dinas pendidikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Dengan adanya kebijakan ini, Kementerian berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan mutu pendidikan di tanah air.

Sumber : Surat Edaran Nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru.

0 komentar: