Tuesday, July 28, 2026

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Terbit

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

BerandaGuru.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi terbaru ini menjadi landasan baru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga mampu mendukung perkembangan karakter, kesehatan mental, keamanan digital, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sehingga pendekatan yang digunakan kini lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada pembentukan budaya sekolah yang positif dan berkelanjutan.

Jika sebelumnya perhatian utama hanya terfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan paradigma baru. Sekolah tidak lagi hanya bertugas menyelesaikan kasus ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus membangun sistem yang mampu mencegah berbagai risiko sejak dini melalui pembiasaan budaya positif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin terpenuhinya kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Permendikdasmen ini menetapkan empat aspek utama yang wajib diwujudkan oleh setiap satuan pendidikan, yaitu:

1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual

Sekolah harus memberikan ruang bagi seluruh warga sekolah untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menyediakan fasilitas ibadah yang layak dan mudah diakses.

2. Perlindungan Fisik

Lingkungan sekolah wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, ramah disabilitas, serta memiliki sistem keamanan yang mampu mencegah berbagai potensi gangguan dari dalam maupun luar sekolah.

3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

Sekolah didorong membangun lingkungan yang menghargai keberagaman, memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik, memperkuat dukungan psikologis, serta menciptakan hubungan yang saling menghormati antarwarga sekolah.

4. Keadaban dan Keamanan Digital

Di era digital, sekolah juga memiliki tanggung jawab membangun etika bermedia digital, meningkatkan literasi digital, melindungi data pribadi warga sekolah, sekaligus mencegah penyebaran hoaks, perundungan siber, maupun kejahatan digital lainnya.

Permendikdasmen ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada kepala sekolah sebagai pemimpin perubahan budaya di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala sekolah bertugas menyusun tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar (SOP), melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, menyusun program beserta anggaran, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta membangun kemitraan dengan orang tua dan masyarakat.

Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab memastikan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Regulasi ini juga mempertegas peran guru dalam membangun lingkungan belajar yang sehat.

Pada jenjang sekolah dasar, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas, mulai dari menyambut peserta didik setiap hari, memantau kondisi fisik dan emosional, melakukan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan, hingga menangani konflik antarpeserta didik secara edukatif.

Guru Pendidikan Agama berperan memperkuat nilai spiritual dan moral, sedangkan guru PJOK bertanggung jawab menjaga keamanan selama aktivitas fisik sekaligus menanamkan sportivitas dan kerja sama. Setiap guru juga diwajibkan menyusun kesepakatan kelas bersama peserta didik, sehingga aturan kelas lahir dari kesepahaman bersama, bukan sekadar instruksi sepihak.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penggunaan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Melalui pendekatan ini, sekolah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi lebih mengutamakan perlindungan korban, edukasi kepada pelaku, penyelesaian masalah secara adil, serta pemulihan kondisi psikologis seluruh pihak yang terlibat.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, sekolah wajib melakukan rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai kewenangan.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan setelah peraturan ini berlaku.  Pokja memiliki tugas melakukan sosialisasi, menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan verifikasi, memfasilitasi pendampingan psikologis maupun hukum, serta memantau pelaksanaan budaya sekolah di seluruh satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Orang tua diharapkan menyelaraskan pola pengasuhan dengan pendidikan karakter di sekolah, aktif berkomunikasi mengenai perkembangan anak, serta mendampingi aktivitas anak, termasuk di ruang digital.

Komite sekolah, masyarakat, hingga media massa juga didorong untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Bagi satuan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum untuk melakukan berbagai penyesuaian, di antaranya:

  • menyusun atau memperbarui tata tertib sekolah;

  • menyusun SOP Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

  • membentuk sistem deteksi dini dan kanal pengaduan;

  • memperkuat budaya positif melalui pembiasaan karakter;

  • meningkatkan kompetensi guru dalam kesehatan mental, literasi digital, dan penanganan pelanggaran;

  • memperkuat kolaborasi dengan orang tua, komite sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang benar-benar aman, inklusif, menghargai keberagaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transformasi pendidikan Indonesia. Regulasi ini menempatkan budaya sekolah sebagai fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan berorientasi pada perkembangan karakter peserta didik.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat, implementasi regulasi ini menjadi tanggung jawab bersama agar setiap anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang menghormati martabat manusia, melindungi hak-haknya, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal.

Sunday, July 26, 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku, Simak Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Smartphone, tablet, hingga smartwatch kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Di satu sisi, teknologi membuka akses belajar yang lebih luas. Namun di sisi lain, penggunaan gawai tanpa kendali juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengambil langkah yang cukup bijaksana: membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan, bukan melarangnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak sedang memusuhi teknologi, tetapi justru berupaya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran sering menjadi penyebab menurunnya konsentrasi belajar. Peserta didik mudah terdistraksi oleh media sosial, permainan daring, maupun notifikasi yang terus bermunculan.

Selain itu, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga meningkatkan risiko:

  • perundungan siber (cyberbullying),

  • paparan konten negatif,

  • kecanduan digital,

  • menurunnya interaksi sosial antarteman,

  • hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Sekolah sebagai ruang tumbuh kembang peserta didik tentu perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai distraksi tersebut. Yang menarik dari surat edaran ini adalah penekanannya bahwa teknologi tetap memiliki tempat penting dalam pendidikan. Guru masih dapat memanfaatkan gawai sebagai media pembelajaran apabila benar-benar diperlukan, misalnya untuk:

  • pencarian informasi,

  • pembelajaran berbasis proyek,

  • penggunaan aplikasi edukasi,

  • asesmen digital,

  • maupun kegiatan literasi digital.

Artinya, yang dibatasi bukan teknologinya, melainkan penggunaan yang tidak sesuai tujuan pembelajaran. Surat edaran ini memberikan keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai kondisi masing-masing. Kepala sekolah didorong untuk:

  • menyusun tata tertib penggunaan gawai,

  • membuat SOP penyimpanan dan penggunaan gawai,

  • melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah,

  • melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

Pendekatan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menerapkan kebijakan yang realistis tanpa mengabaikan kebutuhan pembelajaran. Pembentukan budaya digital tidak cukup hanya melalui aturan. Peserta didik akan lebih mudah belajar dari contoh nyata yang diberikan guru. Guru diharapkan menunjukkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijaksana, seperti:

  • tidak bermain media sosial saat mengajar,

  • menggunakan perangkat digital hanya untuk mendukung pembelajaran,

  • menghargai etika komunikasi digital,

  • menjaga keamanan data pribadi.

Dengan demikian, pendidikan karakter digital berlangsung melalui keteladanan sehari-hari. Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Karena itu, surat edaran mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S:

  • Screen Time: membatasi lama penggunaan gawai.

  • Screen Zone: menentukan area tertentu untuk menggunakan gawai.

  • Screen Break: membiasakan jeda dari layar agar anak memiliki keseimbangan aktivitas digital dan non-digital.

Kolaborasi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik memiliki kebiasaan digital yang sehat, baik di sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini sesungguhnya bukan sekadar mengatur telepon genggam. Lebih jauh, ia mengajak seluruh warga sekolah membangun budaya belajar yang lebih berkualitas.

Ketika peserta didik lebih banyak berinteraksi dengan teman, aktif berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berkesenian, dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, maka sekolah akan kembali menjadi ruang tumbuh yang kaya pengalaman belajar. Teknologi tetap menjadi bagian penting dari pendidikan abad ke-21, tetapi penggunaannya harus berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik. Bagi sekolah, kebijakan ini menjadi momentum untuk menyusun tata kelola penggunaan gawai yang lebih jelas. Bagi guru, ini adalah kesempatan untuk menjadi teladan literasi digital. Dan bagi orang tua, inilah saat yang tepat membangun kebiasaan digital sehat di lingkungan keluarga.

Pada akhirnya, tujuan utama bukan sekadar mengurangi waktu menatap layar, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan benar-benar mendukung tumbuh kembang peserta didik menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Saturday, July 25, 2026

Kabar Pendidikan Hari Ini: Regulasi Guru Honorer, PPG 2026, dan Transformasi Karier Pendidik yang Perlu Anda Ketahui

PANDANGAN REDAKSI: Dinamika dunia pendidikan nasional memasuki babak penting. Hadirnya payung hukum penataan guru non-ASN, dibukanya seleksi PPG Calon Guru, hingga skema Uji Kompetensi peserta PPG menjadi momentum krusial bagi peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

1. Penataan Guru Non-ASN: Jawaban Kebijakan SE Mendikdasmen No. 7 Tahun 2026

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 resmi menjadi angin segar bagi ratusan ribu guru honorer di sekolah negeri. Regulasi ini memberikan jaminan hukum bahwa **tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal** bagi pendidik non-ASN yang terdaftar resmi di Dapodik.

Kebijakan ini menjamin bahwa guru honorer dapat terus menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun anggaran 2026, sekaligus membuka jalan fleksibilitas bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk gaji serta tunjangan guru.

📌 Tiga Pilar Perlindungan Kesejahteraan Guru Non-ASN
  • Skema TPG Pusat: Guru non-ASN yang telah memegang Sertifikat Pendidik (Serdik) dan memenuhi jam mengajar berhak atas Tunjangan Profesi Guru penuh dari APBN.
  • Dana Insentif Khusus: Pendidik yang belum berserdik memperoleh alokasi insentif pusat secara bertahap.
  • Legalitas APBD Daerah: Memberikan wewenang sah bagi Pemda untuk memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau bantuan insentif daerah.

2. Sertifikasi Guru: Penutupan Pendaftaran PPG Calon Guru & Persiapan UKPPPG

Pendidikan Profesi Guru (PPG) terus menjadi jalur utama peningkatan kompetensi dan standarisasi pendidik nasional. Hari ini menandai penutupan resmi pendaftaran **PPG Calon Guru Tahun 2026**, yang membuka kesempatan bagi puluhan ribu lulusan S1/D4 kependidikan maupun non-kependidikan.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) secara simultan merilis petunjuk teknis pelaksanaan **Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) Periode 3 Tahun 2026**. Tahapan ini ditujukan bagi guru tertentu yang telah menyelesaikan seluruh modul pembelajaran mandiri di platform resmi.

3. Ringkasan Topik Terhangat Dunia Pendidikan (Update Hari Ini)

Berikut adalah pemetaan isu utama yang menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik dan pengelola sekolah saat ini:

Kategori Isu Utama & Pokok Perubahan Status Regulasi
Kesejahteraan Honorer Pemberlakuan SE No. 7/2026 menjamin masa kerja dan pemberian insentif daerah/pusat hingga penataan PPPK usai. Berlaku Aktif
Sertifikasi Pendidik Batas pendaftaran PPG Calon Guru 2026 & pengumuman jadwal UKPPPG Periode 3 untuk pendaftaran UKin. Proses Seleksi
Formasi ASN PPPK Penataan bertahap kuota PPPK Guru Daerah tanpa gelombang pemecatan di sekolah-sekolah negeri. Tahap Transisi
Sarana & Prasarana Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk renovasi gedung sekolah rusak berat di wilayah 3T. Implementasi

4. Langkah Strategis Guru & Kepala Sekolah

Menghadapi berbagai perubahan regulasi ini, para pendidik diimbau untuk mengambil langkah-langkah proaktif sebagai berikut:

  1. Verifikasi Data Dapodik: Memastikan status kepegawaian, riwayat mengajar, dan jam tatap muka telah terbarui dengan benar sebelum batas evaluasi kepegawaian.
  2. Persiapan Dokumen UKPPPG: Bagi peserta PPG Guru Tertentu, segera merampungkan penyusunan Perangkat Pembelajaran dan Video Praktik Pembelajaran untuk diunggah pada portofolio UKin.
  3. Pemantauan Informasi Resmi: Mengakses portal resmi Kemendikdasmen dan platform SIMPKB secara berkala guna menghindari disinformasi atau hoaks seputar seleksi PPPK dan pencairan tunjangan.

Tuesday, July 7, 2026

Menilik Implementasi MPLS 2026 Berbasis Standar Proses Baru: Mewujudkan Sekolah Ramah Anak

Implementasi MPLS 2026 Berbasis Standar Proses Baru:

Memasuki tahun ajaran baru di semester ganjil bulan Juli 2026, suasana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di berbagai penjuru tanah air tampak berbeda. Tidak ada lagi ketegangan atau aktivitas perpeloncoan yang mewarnai hari pertama sekolah. Sebaliknya, MPLS tahun ini dirancang secara matang agar menjadi momentum yang jauh lebih bermakna, suportif, dan ramah anak demi menjamin transisi belajar yang menyenangkan.

Perubahan positif ini merupakan dampak langsung dari disahkannya Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses. Regulasi terbaru ini menekankan transformasi besar pada peran pendidik di kelas. Guru kini dituntut untuk mampu menyeimbangkan empat pilar utama tumbuh kembang anak secara utuh, yaitu proses olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga siswa sejak hari pertama mereka menginjakkan kaki di sekolah.

Pemerintah melalui kementerian terkait menegaskan bahwa format MPLS 2026 wajib mengutamakan terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik baru. Sekolah diarahkan untuk menyusun program kreatif yang bebas dari unsur kekerasan fisik maupun psikologis. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ekosistem sekolah siap menjadi rumah kedua yang adaptif bagi perkembangan mental anak.

Menurut laporan dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan terus mengawal agar seluruh satuan pendidikan dapat mengintegrasikan gerakan transisi belajar yang inklusif selama pekan pertama sekolah. Upaya ini bertujuan agar siswa tidak merasa tertekan saat menghadapi lingkungan serta ritme belajar yang baru (Kompas, 2026).

Penerapan Standar Proses yang baru meminta guru tidak hanya fokus pada aspek akademik atau olah pikir semata. Aspek emosional (olah hati), estetika (olah rasa), dan kesehatan fisik (olah raga) harus dirajut menjadi satu kesatuan dalam aktivitas pengenalan sekolah. Guru diharapkan menjadi fasilitator yang peka terhadap keunikan latar belakang setiap anak.

Melansir pemberitaan Detik.com, sejumlah pengamat pendidikan menilai bahwa pembenahan standar proses ini adalah jawaban atas tantangan pemulihan karakter pasca-pandemi. Guru diimbau memanfaatkan pekan MPLS untuk membangun kedekatan emosional dan rasa percaya diri siswa, sebelum mereka dihadapkan pada materi pelajaran yang lebih padat (Detik, 2026).

Sebagai guru kelas, pekan MPLS 2026 adalah waktu emas untuk memetakan kesiapan psikologis dan gaya belajar siswa tanpa membuat mereka merasa "diuji". Berikut adalah beberapa tips konkret yang bisa Anda terapkan di kelas dengan cara yang santai dan menyenangkan:

  • Game "Roda Emosi" Interaktif: Awali hari dengan meminta siswa menempelkan stiker warna pada papan emosi yang menggambarkan perasaan mereka hari itu. Ini membantu guru melakukan olah hati dan olah rasa secara cepat.

  • Aktivitas Menggambar dan Bercerita Bebas: Berikan selembar kertas dan biarkan siswa menggambar tempat impian atau hobi mereka. Selagi mereka menggambar, guru dapat berkeliling untuk mengobrol santai guna memahami latar belakang emosional anak.

  • Pemetaan Gaya Belajar lewat Bergerak (Olah Raga): Buat permainan di mana siswa harus berpindah sudut ruangan berdasarkan preferensi mereka. Misalnya, "Siapa yang suka belajar sambil mendengarkan musik, lompat ke sudut kanan!". Langkah ini sangat efektif memetakan modalitas belajar siswa (visual, auditori, atau kinestetik) secara implisit.

Sebagaimana diulas oleh Republika.co.id, asesmen awal yang bersifat non-kognitif dan dilakukan secara humanis terbukti mampu menurunkan kecemasan siswa baru hingga 40 persen, sehingga membuat mereka lebih siap mengikuti kegiatan pembelajaran ke depan (Republika, 2026).

Implementasi MPLS 2026 yang berbasis pada Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 membuktikan bahwa wajah pendidikan kita sedang bergerak ke arah yang lebih humanis. Dengan mengedepankan aspek olah pikir, hati, rasa, dan raga, sekolah bukan lagi tempat yang menakutkan, melainkan ruang tumbuh yang dirindukan anak-anak. Melalui strategi asesmen diagnostik non-kognitif yang dikemas lewat permainan santai, guru dapat mengawali tahun ajaran ini dengan langkah yang tepat dan terukur.

Apakah Anda sudah menyiapkan modul MPLS ramah anak untuk esok hari? Jangan lewatkan artikel-artikel mendalam seputar perangkat ajar kurikulum terbaru dan administrasi guru kreatif lainnya hanya di BerandaGuru.com. Mari bersama-sama kita wujudkan ekosistem pendidikan yang memanusiakan manusia. Tetap update informasi Anda di sini!

Daftar Pustaka

Detik. (2026). Menakar Implementasi Permendikdasmen Standar Proses Baru di Sekolah. Diakses dari https://www.detik.com/edukasi/standard-proses-mpls2026

Kompas. (2026). MPLS 2026: Kemendikbud Tegaskan Pentingnya Transisi Belajar Ramah Anak. Diakses dari https://www.kompas.com/edukasi/mpls-ramah-anak-2026

Republika. (2026). Pentingnya Asesmen Diagnostik Non-Kognitif Menjelang Tahun Ajaran Baru. Diakses dari https://www.republika.co.id/pendidikan/asesmen-non-kognitif-mpls