Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 Atur Tata Cara Belanja Barang/Jasa Sekolah
Aturan Belanja Barang/Jasa Sekolah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan . Regulasi ini mengatur proses belanja barang dan jasa yang dibiayai dari dana yang dikelola satuan pendidikan. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 17 Juli 2026 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan diundangkan pada 28 Juli 2026 . Regulasi ini tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 520. Mengapa aturan baru ini diterbitkan? Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 diterbitkan karena satuan pendidikan membutuhkan sistem pembelanjaan barang/jasa yang dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel . Dalam regulasi tersebut juga ditegaskan bahwa pengelolaan belanja yang bersumber dari dana satuan pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui prosedur serta bukti penggunaan dana ...