Sunday, August 2, 2026

Perkemahan HUT Pramuka Ke-65 Kwaran Moutong Digelar 10–14 Agustus 2026 di Desa Labuan

Perkemahan HUT Pramuka ke 65 Kwaran Moutong


MOUTONG, BerandaGuru.com – Kwartir Ranting (Kwaran) Moutong memastikan seluruh persiapan pelaksanaan Perkemahan Hari Pramuka Ke-65 Tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Kegiatan tahunan yang menjadi agenda besar Gerakan Pramuka di Kecamatan Moutong ini akan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 di kawasan eks Tomini Sakana, Desa Labuan, yang kini telah difungsikan sebagai Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu).

Perkemahan tersebut diproyeksikan menjadi ajang pembinaan karakter, kepemimpinan, serta penguatan semangat kebangsaan bagi anggota Pramuka dari berbagai gugus depan di wilayah Kecamatan Moutong. Selain menjadi momentum memperingati Hari Pramuka Ke-65, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat persaudaraan antargugus depan sekaligus menumbuhkan semangat pengabdian kepada masyarakat.

Persiapan Dilakukan Secara Matang

Panitia pelaksana yang dikoordinasikan oleh Kwartir Ranting Moutong terus melakukan berbagai persiapan, mulai dari penataan lokasi perkemahan, penyusunan jadwal kegiatan, koordinasi teknis dengan seluruh gugus depan, hingga memastikan kelengkapan sarana dan prasarana pendukung.

Pelaksanaan kegiatan tahun ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kwaran Moutong bekerja sama dengan Pemerintah Desa Labuan serta Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu untuk menyiapkan lokasi yang aman, nyaman, dan representatif bagi seluruh peserta.

Sinergi tersebut menjadi bukti bahwa pembinaan generasi muda melalui Gerakan Pramuka merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara organisasi, pemerintah, dan unsur TNI.

Lokasi Strategis dengan Nuansa Edukatif

Pemilihan kawasan eks Tomini Sakana sebagai lokasi perkemahan memberikan pengalaman berbeda bagi para peserta. Selain memiliki area yang luas dan mendukung berbagai aktivitas kepramukaan, kawasan tersebut kini menjadi bagian dari lingkungan Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu, sehingga diharapkan mampu menumbuhkan semangat disiplin, cinta tanah air, dan jiwa nasionalisme.

Lingkungan yang tertata dengan baik juga akan mendukung pelaksanaan berbagai kegiatan seperti teknik kepramukaan, perlombaan keterampilan, olahraga, seni budaya, kegiatan keagamaan, hingga upacara peringatan Hari Pramuka pada 14 Agustus 2026.

Momentum Membentuk Karakter Generasi Muda

Perkemahan Hari Pramuka bukan sekadar kegiatan berkemah, tetapi menjadi media pendidikan karakter yang mengajarkan kemandirian, tanggung jawab, gotong royong, kepemimpinan, serta kepedulian terhadap lingkungan dan sesama.

Melalui berbagai aktivitas yang telah disiapkan panitia, peserta akan memperoleh pengalaman belajar di alam terbuka yang mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan sikap sesuai nilai-nilai Gerakan Pramuka.

Tema Hari Pramuka Ke-65 Tahun 2026, "Memantapkan Langkah Organisasi Menuju Indonesia Emas 2045", menjadi semangat utama dalam seluruh rangkaian kegiatan. Tema tersebut mengajak seluruh anggota Pramuka untuk terus meningkatkan kualitas organisasi sekaligus berkontribusi dalam menyiapkan generasi yang tangguh, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Kolaborasi untuk Kesuksesan Acara

Keberhasilan pelaksanaan perkemahan tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak. Kwartir Ranting Moutong menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Labuan yang telah mendukung penyediaan fasilitas dan kebutuhan lapangan, serta kepada Yonif TP 918/Matufu Maliuntinufu yang memberikan dukungan lokasi dan membantu menciptakan lingkungan kegiatan yang kondusif.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi contoh sinergi positif dalam membangun karakter generasi muda melalui pendidikan kepramukaan.

Dengan seluruh persiapan yang telah dilakukan, Perkemahan Hari Pramuka Ke-65 Kwartir Ranting Moutong diharapkan berlangsung lancar, aman, dan sukses, sekaligus menjadi momentum mempererat persaudaraan, meningkatkan keterampilan, serta menanamkan nilai-nilai kepramukaan kepada seluruh peserta.

Saturday, August 1, 2026

Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026: Logo Baru Resmi Diluncurkan, Ini Makna dan Filosofinya

Logo HUT Pramuka ke 65

Menjelang peringatan Hari Pramuka ke-65 yang akan diperingati pada 14 Agustus 2026, Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka resmi meluncurkan logo dan tema peringatan tahun ini. Logo tersebut bukan sekadar identitas visual, tetapi juga menjadi simbol semangat transformasi organisasi, penguatan karakter generasi muda, dan dukungan terhadap pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Tahun ini, Gerakan Pramuka mengusung tema:

"Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045."

Tema tersebut menegaskan bahwa Gerakan Pramuka tidak hanya berperan sebagai organisasi pendidikan kepanduan, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun generasi muda yang berkarakter, mandiri, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Logo Hari Pramuka 2026 dirancang dengan berbagai elemen yang memiliki makna mendalam.

1. Angka "65" yang Dinamis

Angka 65 dibentuk menggunakan garis-garis melengkung menyerupai:

  • aliran air,
  • kepakan sayap,
  • gerak yang terus maju.

Bentuk tersebut melambangkan:

  • organisasi yang adaptif,
  • fleksibel menghadapi perubahan,
  • terus berkembang tanpa meninggalkan nilai-nilai kepramukaan.

2. Tunas Kelapa

Sebagai lambang utama Gerakan Pramuka, tunas kelapa tetap menjadi identitas penting dalam logo.

Maknanya:

  • anggota Pramuka adalah tunas bangsa,
  • mampu tumbuh di berbagai kondisi,
  • memberi manfaat bagi masyarakat,
  • memiliki daya juang tinggi.

3. Lingkaran Kepramukaan Dunia

Logo juga memuat simbol keanggotaan dalam gerakan kepanduan dunia.

Makna simbol ini adalah:

  • persaudaraan global,
  • kolaborasi internasional,
  • keterlibatan aktif Pramuka Indonesia dalam gerakan kepanduan dunia.

Pemilihan warna juga memiliki filosofi yang kuat.

Merah dan Putih

Melambangkan:

  • keberanian,
  • kesucian,
  • semangat kebangsaan,
  • identitas Indonesia.

Warna Emas

Melambangkan:

  • kejayaan,
  • optimisme,
  • kemuliaan,
  • cita-cita Indonesia Emas 2045.

Hijau Toska

Menggambarkan:

  • pembaruan,
  • inovasi,
  • kepedulian terhadap lingkungan,
  • semangat organisasi yang terus bertumbuh.

Makna Tema Tahun Ini

Tema Hari Pramuka 2026 memiliki tiga pesan utama.

Memantapkan Langkah Organisasi

Gerakan Pramuka terus melakukan pembaruan agar menjadi organisasi yang:

  • modern,
  • profesional,
  • tertata,
  • responsif terhadap perkembangan zaman.

Mendukung Swasembada Pangan

Gerakan Pramuka didorong untuk aktif berkontribusi dalam:

  • ketahanan pangan,
  • pertanian,
  • pelestarian lingkungan,
  • pemberdayaan masyarakat.

Program tersebut sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Menuju Indonesia Emas 2045

Pramuka diposisikan sebagai wadah pembentukan generasi muda yang:

  • berkarakter,
  • berintegritas,
  • memiliki jiwa kepemimpinan,
  • siap menjadi pemimpin Indonesia pada tahun 2045.

Momentum Penguatan Gerakan Pramuka

Peluncuran logo ini menjadi awal rangkaian kegiatan Hari Pramuka ke-65 di seluruh Indonesia. Kwarnas berharap seluruh jajaran Gerakan Pramuka, mulai dari Gugus Depan hingga Kwartir Nasional, menjadikan peringatan tahun ini sebagai momentum memperkuat pengabdian kepada masyarakat melalui aksi nyata di bidang pendidikan karakter, lingkungan, dan ketahanan pangan.

Logo Hari Pramuka ke-65 Tahun 2026 tidak hanya menghadirkan tampilan visual yang modern, tetapi juga merepresentasikan arah baru Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi masa depan. Dengan tema "Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045", Pramuka diharapkan semakin berperan dalam mencetak generasi muda yang tangguh, peduli lingkungan, dan siap membawa Indonesia menuju tahun emas 2045.

Tuesday, July 28, 2026

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 Resmi Terbit

 

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026

BerandaGuru.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Regulasi terbaru ini menjadi landasan baru dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang tidak hanya bebas dari kekerasan, tetapi juga mampu mendukung perkembangan karakter, kesehatan mental, keamanan digital, dan kesejahteraan seluruh warga sekolah.

Peraturan ini sekaligus mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sehingga pendekatan yang digunakan kini lebih komprehensif dengan menitikberatkan pada pembentukan budaya sekolah yang positif dan berkelanjutan.

Jika sebelumnya perhatian utama hanya terfokus pada pencegahan dan penanganan kekerasan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menghadirkan paradigma baru. Sekolah tidak lagi hanya bertugas menyelesaikan kasus ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga harus membangun sistem yang mampu mencegah berbagai risiko sejak dini melalui pembiasaan budaya positif.

Budaya Sekolah Aman dan Nyaman didefinisikan sebagai keseluruhan tata nilai, sikap, kebiasaan, dan perilaku yang menjamin terpenuhinya kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosiokultural, serta keamanan digital bagi seluruh warga sekolah.

Permendikdasmen ini menetapkan empat aspek utama yang wajib diwujudkan oleh setiap satuan pendidikan, yaitu:

1. Pemenuhan Kebutuhan Spiritual

Sekolah harus memberikan ruang bagi seluruh warga sekolah untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, memperkuat toleransi antarumat beragama, serta menyediakan fasilitas ibadah yang layak dan mudah diakses.

2. Perlindungan Fisik

Lingkungan sekolah wajib memenuhi standar keamanan, kebersihan, kesehatan, ramah disabilitas, serta memiliki sistem keamanan yang mampu mencegah berbagai potensi gangguan dari dalam maupun luar sekolah.

3. Kesejahteraan Psikologis dan Keamanan Sosiokultural

Sekolah didorong membangun lingkungan yang menghargai keberagaman, memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh peserta didik, memperkuat dukungan psikologis, serta menciptakan hubungan yang saling menghormati antarwarga sekolah.

4. Keadaban dan Keamanan Digital

Di era digital, sekolah juga memiliki tanggung jawab membangun etika bermedia digital, meningkatkan literasi digital, melindungi data pribadi warga sekolah, sekaligus mencegah penyebaran hoaks, perundungan siber, maupun kejahatan digital lainnya.

Permendikdasmen ini memberikan tanggung jawab yang lebih besar kepada kepala sekolah sebagai pemimpin perubahan budaya di lingkungan satuan pendidikan.

Kepala sekolah bertugas menyusun tata tertib, kode etik, serta prosedur operasional standar (SOP), melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan dan kenyamanan, menyusun program beserta anggaran, melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta membangun kemitraan dengan orang tua dan masyarakat.

Selain itu, kepala sekolah juga bertanggung jawab memastikan tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses, menjamin kerahasiaan pelapor, serta menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Regulasi ini juga mempertegas peran guru dalam membangun lingkungan belajar yang sehat.

Pada jenjang sekolah dasar, guru kelas menjadi penanggung jawab utama kondisi kelas, mulai dari menyambut peserta didik setiap hari, memantau kondisi fisik dan emosional, melakukan deteksi dini terhadap berbagai permasalahan, hingga menangani konflik antarpeserta didik secara edukatif.

Guru Pendidikan Agama berperan memperkuat nilai spiritual dan moral, sedangkan guru PJOK bertanggung jawab menjaga keamanan selama aktivitas fisik sekaligus menanamkan sportivitas dan kerja sama. Setiap guru juga diwajibkan menyusun kesepakatan kelas bersama peserta didik, sehingga aturan kelas lahir dari kesepahaman bersama, bukan sekadar instruksi sepihak.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penggunaan pendekatan Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Melalui pendekatan ini, sekolah diharapkan tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi lebih mengutamakan perlindungan korban, edukasi kepada pelaku, penyelesaian masalah secara adil, serta pemulihan kondisi psikologis seluruh pihak yang terlibat.

Apabila pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya, sekolah wajib melakukan rujukan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai kewenangan.

Sebagai bentuk penguatan koordinasi, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman paling lambat enam bulan setelah peraturan ini berlaku.  Pokja memiliki tugas melakukan sosialisasi, menerima laporan dugaan pelanggaran, melakukan verifikasi, memfasilitasi pendampingan psikologis maupun hukum, serta memantau pelaksanaan budaya sekolah di seluruh satuan pendidikan.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menegaskan bahwa keberhasilan menciptakan sekolah yang aman dan nyaman tidak hanya menjadi tanggung jawab guru dan kepala sekolah. Orang tua diharapkan menyelaraskan pola pengasuhan dengan pendidikan karakter di sekolah, aktif berkomunikasi mengenai perkembangan anak, serta mendampingi aktivitas anak, termasuk di ruang digital.

Komite sekolah, masyarakat, hingga media massa juga didorong untuk berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan ramah anak.

Bagi satuan pendidikan, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menjadi momentum untuk melakukan berbagai penyesuaian, di antaranya:

  • menyusun atau memperbarui tata tertib sekolah;

  • menyusun SOP Budaya Sekolah Aman dan Nyaman;

  • membentuk sistem deteksi dini dan kanal pengaduan;

  • memperkuat budaya positif melalui pembiasaan karakter;

  • meningkatkan kompetensi guru dalam kesehatan mental, literasi digital, dan penanganan pelanggaran;

  • memperkuat kolaborasi dengan orang tua, komite sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga menjadi ruang yang benar-benar aman, inklusif, menghargai keberagaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara utuh.

Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transformasi pendidikan Indonesia. Regulasi ini menempatkan budaya sekolah sebagai fondasi utama untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, inklusif, dan berorientasi pada perkembangan karakter peserta didik.

Bagi kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat, implementasi regulasi ini menjadi tanggung jawab bersama agar setiap anak Indonesia dapat belajar dalam lingkungan yang menghormati martabat manusia, melindungi hak-haknya, serta mendukung tumbuh kembang secara optimal.

Sunday, July 26, 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku, Simak Isi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026

Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah Resmi Berlaku

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia pendidikan. Smartphone, tablet, hingga smartwatch kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari peserta didik. Di satu sisi, teknologi membuka akses belajar yang lebih luas. Namun di sisi lain, penggunaan gawai tanpa kendali juga menghadirkan tantangan yang tidak kecil.

Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026, pemerintah mengambil langkah yang cukup bijaksana: membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan, bukan melarangnya. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendidikan Indonesia tidak sedang memusuhi teknologi, tetapi justru berupaya membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan telepon genggam selama jam pelajaran sering menjadi penyebab menurunnya konsentrasi belajar. Peserta didik mudah terdistraksi oleh media sosial, permainan daring, maupun notifikasi yang terus bermunculan.

Selain itu, penggunaan gawai yang tidak terkontrol juga meningkatkan risiko:

  • perundungan siber (cyberbullying),

  • paparan konten negatif,

  • kecanduan digital,

  • menurunnya interaksi sosial antarteman,

  • hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Sekolah sebagai ruang tumbuh kembang peserta didik tentu perlu menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari berbagai distraksi tersebut. Yang menarik dari surat edaran ini adalah penekanannya bahwa teknologi tetap memiliki tempat penting dalam pendidikan. Guru masih dapat memanfaatkan gawai sebagai media pembelajaran apabila benar-benar diperlukan, misalnya untuk:

  • pencarian informasi,

  • pembelajaran berbasis proyek,

  • penggunaan aplikasi edukasi,

  • asesmen digital,

  • maupun kegiatan literasi digital.

Artinya, yang dibatasi bukan teknologinya, melainkan penggunaan yang tidak sesuai tujuan pembelajaran. Surat edaran ini memberikan keleluasaan kepada setiap sekolah untuk menyesuaikan kebijakannya sesuai kondisi masing-masing. Kepala sekolah didorong untuk:

  • menyusun tata tertib penggunaan gawai,

  • membuat SOP penyimpanan dan penggunaan gawai,

  • melakukan sosialisasi kepada seluruh warga sekolah,

  • melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaannya.

Pendekatan ini memberi ruang bagi sekolah untuk menerapkan kebijakan yang realistis tanpa mengabaikan kebutuhan pembelajaran. Pembentukan budaya digital tidak cukup hanya melalui aturan. Peserta didik akan lebih mudah belajar dari contoh nyata yang diberikan guru. Guru diharapkan menunjukkan kebiasaan menggunakan teknologi secara bijaksana, seperti:

  • tidak bermain media sosial saat mengajar,

  • menggunakan perangkat digital hanya untuk mendukung pembelajaran,

  • menghargai etika komunikasi digital,

  • menjaga keamanan data pribadi.

Dengan demikian, pendidikan karakter digital berlangsung melalui keteladanan sehari-hari. Keberhasilan kebijakan ini juga bergantung pada dukungan keluarga. Karena itu, surat edaran mengajak orang tua menerapkan prinsip 3S:

  • Screen Time: membatasi lama penggunaan gawai.

  • Screen Zone: menentukan area tertentu untuk menggunakan gawai.

  • Screen Break: membiasakan jeda dari layar agar anak memiliki keseimbangan aktivitas digital dan non-digital.

Kolaborasi antara sekolah dan keluarga menjadi kunci agar peserta didik memiliki kebiasaan digital yang sehat, baik di sekolah maupun di rumah. Kebijakan ini sesungguhnya bukan sekadar mengatur telepon genggam. Lebih jauh, ia mengajak seluruh warga sekolah membangun budaya belajar yang lebih berkualitas.

Ketika peserta didik lebih banyak berinteraksi dengan teman, aktif berdiskusi, membaca buku, berolahraga, berkesenian, dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, maka sekolah akan kembali menjadi ruang tumbuh yang kaya pengalaman belajar. Teknologi tetap menjadi bagian penting dari pendidikan abad ke-21, tetapi penggunaannya harus berada dalam kendali manusia, bukan sebaliknya.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik. Bagi sekolah, kebijakan ini menjadi momentum untuk menyusun tata kelola penggunaan gawai yang lebih jelas. Bagi guru, ini adalah kesempatan untuk menjadi teladan literasi digital. Dan bagi orang tua, inilah saat yang tepat membangun kebiasaan digital sehat di lingkungan keluarga.

Pada akhirnya, tujuan utama bukan sekadar mengurangi waktu menatap layar, melainkan memastikan bahwa setiap teknologi yang digunakan benar-benar mendukung tumbuh kembang peserta didik menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter, dan bertanggung jawab.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.