Wednesday, March 5, 2025

Revisi Surat Edaran Bersama Tiga Menteri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025 M

Foto Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Beranda Guru 27 Februari 2025 – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan revisi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 4/9/400.6/1432.A/SJ Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan kegiatan pembelajaran dengan ibadah Ramadan serta mempersiapkan arus mudik Lebaran 2025.

Revisi ini didasarkan pada hasil Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025 yang digelar pada 21 Februari 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan, sambil memberikan ruang bagi siswa untuk melaksanakan ibadah dan tradisi keagamaan, serta mempersiapkan mudik Lebaran dengan lebih baik.


Pokok-Pokok Revisi Surat Edaran:

  1. Pembelajaran Mandiri (27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025): Kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah. Hal ini bertujuan agar siswa dapat lebih fokus pada ibadah Ramadan sekaligus tetap melanjutkan proses belajar.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah (6-20 Maret 2025): Selama periode ini, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan di sekolah/madrasah. Selain pembelajaran akademik, siswa juga diharapkan mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman bagi siswa Muslim. Sementara itu, siswa non-Muslim dapat mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
  3. Libur Bersama Idulfitri (21-28 Maret dan 2-8 April 2025): Sekolah/madrasah akan diliburkan selama periode ini untuk memfasilitasi siswa dan keluarga merayakan Idulfitri serta melakukan silaturahmi. Pemerintah mendorong siswa untuk memanfaatkan waktu libur ini untuk mempererat hubungan keluarga dan masyarakat.
  4. Pembelajaran Kembali Normal (9 April 2025): Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah akan dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.


Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama diharapkan menyusun perencanaan dan menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan agar kegiatan pembelajaran dan keagamaan dapat berjalan seimbang.

Orang tua/wali diharapkan dapat membimbing dan mendampingi anak-anak dalam melaksanakan ibadah Ramadan serta memantau kegiatan belajar mandiri selama periode pembelajaran di rumah.

Dengan diterbitkannya revisi ini, Surat Edaran Bersama sebelumnya (Nomor 2 Tahun 2025) yang dikeluarkan pada 20 Januari 2025 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Revisi Surat Edaran Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 27 Februari 2025. Pemerintah berharap revisi ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan keagamaan selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M.


Surat Edaran ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Menteri Agama.

Dengan revisi ini, pemerintah ingin memastikan keseimbangan antara pendidikan dan ibadah, sekaligus mempersiapkan masyarakat menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik.

0 komentar: