![]() |
Ilustrasi Pendaftaran Siswa Baru (Image AI) |
Berandaguru.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur tentang sistem penerimaan murid baru. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yaitu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dan mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Poin Utama dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
Empat Jalur Penerimaan Murid Baru
Penerimaan murid baru kini dilakukan melalui empat jalur utama, yaitu:Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di wilayah sekitar satuan pendidikan.
Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Menyediakan kesempatan bagi murid dengan prestasi akademik dan nonakademik.
Jalur Mutasi: Ditujukan bagi anak yang orang tuanya berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tua mengajar.
Persentase Kuota yang Lebih Beragam
Pemerintah menetapkan kuota minimal bagi masing-masing jalur, misalnya Jalur Domisili mendapat porsi paling besar di SD (70%), SMP (40%), dan SMA (30%). Sementara Jalur Afirmasi dialokasikan minimal 15% di SD, 20% di SMP, dan 30% di SMA.Syarat Usia dan Dokumen yang Lebih Ketat
Untuk SD, calon murid minimal berusia 7 tahun per 1 Juli, tetapi usia 6 tahun masih diperbolehkan dengan rekomendasi khusus.
Jalur Domisili mensyaratkan kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Jalur Prestasi hanya menerima prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait.
Pelaksanaan Pendaftaran Berbasis Digital
Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan aplikasi daring untuk pendaftaran murid baru guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.Penyaluran Murid yang Tidak Lolos Seleksi
Jika seorang murid tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah daerah wajib menyalurkannya ke sekolah swasta atau satuan pendidikan lainnya yang masih memiliki daya tampung. Bahkan, dalam beberapa kondisi, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pendidikan bagi murid yang bersekolah di swasta.
Dampak dan Implementasi
Permendikdasmen ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan yang lebih merata, transparan, dan berkeadilan. Kepala sekolah dan dinas pendidikan di daerah diwajibkan segera menyesuaikan sistem penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan ini.
Masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi dari dinas pendidikan setempat mengenai mekanisme pendaftaran, terutama karena sistem digital akan diterapkan di hampir seluruh daerah. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik diskriminasi atau kecurangan dalam proses penerimaan murid baru di sekolah negeri.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di jdih.kemendikbud.go.id.
0 komentar:
Post a Comment