![]() |
Plt. Kepala BKD Sulteng Adiman : Penambahan Tenaga Honorer Tanpa Izin Bisa Kena Pidana ( Foto: IST./GlobalSilteng) |
Sulteng, BerandaGuru.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah di wilayah tersebut. Kepala sekolah yang nekat menambah tenaga honorer tanpa persetujuan resmi pada tahun 2025 berpotensi menghadapi sanksi pidana. Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemerintah yang membatasi penambahan tenaga honorer di instansi pendidikan.
Menurut BKD, penambahan tenaga honorer tanpa izin tidak hanya melanggar aturan kepegawaian, tetapi juga dapat menimbulkan masalah anggaran dan administratif. Pelanggaran ini dinilai serius dan dapat berujung pada tindakan hukum jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
BKD menegaskan pentingnya koordinasi antara kepala sekolah dengan instansi terkait, termasuk BKD sendiri, sebelum melakukan rekrutmen tenaga honorer. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran aturan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.
“Kami mengimbau semua kepala sekolah untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jangan sampai tindakan sepihak justru merugikan institusi pendidikan dan pemerintah daerah,” tegas perwakilan BKD.
Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan untuk lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer. Dengan mematuhi aturan, diharapkan tidak ada lagi kasus yang merugikan baik secara finansial maupun hukum.
Sumber: Global Sulteng *
*Artikel ini diterbitkan ulang dari sumber asli dengan penyesuaian gaya penulisan untuk BerandaGuru.com.
0 komentar:
Post a Comment