Tuesday, February 18, 2025

Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Pendidikan Tak Terdampak Efisiensi Anggaran 2025

Sumber Gamar: Image AI


Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa program-program prioritas di bidang pendidikan, termasuk beasiswa, bantuan operasional sekolah, dan tunjangan guru, tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Hal ini disampaikan sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Meskipun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengalami penyesuaian anggaran sebesar Rp 7,27 triliun dari total anggaran Rp 33,545 triliun, Abdul Mu’ti memastikan bahwa program-program utama seperti Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP), tunjangan sertifikasi guru, serta dana renovasi sekolah tetap dialokasikan penuh sesuai dengan APBN 2025.

"Semua anggaran yang berkaitan dengan program prioritas Presiden di bidang pendidikan telah dialokasikan secara penuh. Tidak ada pengurangan sama sekali," tegas Mu’ti dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

Mu’ti menjelaskan bahwa alokasi dana untuk program-program tersebut telah disesuaikan dengan rencana biaya yang telah ditetapkan. "Dana PIP, BOS, BOP, tunjangan sertifikasi guru, dan dana renovasi sekolah semuanya tetap dialokasikan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan pada anggaran 2025," ujarnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara. Namun, Mu’ti menegaskan bahwa program-program yang menyangkut kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia tidak akan dikurangi. "Program yang berkaitan dengan keberpihakan terhadap prioritas Presiden dan kesempatan belajar bagi anak-anak Indonesia tetap menjadi fokus kami," tambahnya.

Dengan kepastian ini, diharapkan dunia pendidikan Indonesia dapat terus bergerak maju tanpa terhambat oleh kebijakan efisiensi anggaran. Masyarakat pun diharapkan tidak perlu khawatir terhadap kelangsungan program-program pendidikan yang telah menjadi prioritas pemerintah.

Sumber Resmi:
  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen)
  2. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD
  3. Siaran Pers Kemdikdasmen, 15 Juli 2024
Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Kemdikdasmen di [www.kemdikdasmen.go.id](http://www.kemdikdasmen.go.id).

0 komentar: