Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih rinci lagi dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada ayat 4 dijelaskan lagi bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih rinci lagi dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada ayat 4 dijelaskan lagi bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional guru wajib mendapatkan
perlindungan sebagaimana dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang
menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi,
dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam
pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
1.
Perlindungan
hukum
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik,
orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terkait dengan
pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.
Pada
point ini masih kita sering mendengar ataupun melihat pada media televisi
terkait guru yang sering mendapatkan tindak kekerasan yang bahkan menyebabkan
mereka meninggal dunia yang dilakukan oleh peserta didik ataupun orang tua
bahkan masyarakat. Tindak kekerasan ini
biasanya disebabkan oleh hal-hal kecil,
seperti siswa tidak terima jika mendapatkan hukuman dari guru sehingga
mengadukan kepada orang tua mereka dengan mengarang sebuah cerita seolah-olah
siswa tersebut dalam benar.
2.
Perlindungan
Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan
hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan
yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap
profesi atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan
Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Pada point ini kita fokus pada pemberian imbalan yang tidak
wajar kepada guru ataupun tenaga kependidikan khususnya tenaga honorer atau Non
PNS. Tugas dan kewjiban PNS dan NON PNS tidak ada perbedaan bahkan dibeberapa
sekolah tenaga honorer lebih baik pekerjaannya daripada PNS. Namun meski tugas
tidak berebeda dengan guru PNS honor yang mereka terima belum sesuai dengan
pekerjaannya. Hal ini diperparah dengan Juknis Dana BOS SD Tahun 2019 yang menjelaskan
bahwa pembayaran honorarium hanya sebesar 15% dari total jumlah dana BOS dalam
satu tahun, sementara dalam setiap sekolah terdapat lebih dari satu tenaga
honorer.
Point yang lain adalah pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai, hal ini biasanya dipengaruhi
kepentingan politik yang berbeda. Contoh kasus, Guru A berbeda pandangan
politik atau tidak sepaham dengan guru B, guru B melaporkan guru A kepada
kepala sekolah atau kepala dinas yang kebetulan mempunyai hubungan atau kedekatan.
3.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap gangguan keamanan kerja, kecelakaan
kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau
risiko lain. Pada guru dengan status PNS tidak menjadi masalah bagi mereka,
karena sudah terlindungi oleh BPJS dan Taspen. Berbeda dengan guru yang
berstatus no PNS atau tenaga honorer yang tidak/atau belum ada jaminan
keselamatan dan kesehatan kerja.
4.
Perlindungan
HAKI
Perlindungan
hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau hak
kekayaan industri. Point ini masih kurang atau belum terlalu mendapatkan
perhatian bagi guru, karena hanya guru-guru
tertentu yang bisa menciptakan suatu karya baru. Mungkin ada guru sebenarnya
sudah membuat karya namun tidak menjadi prioritas bagi mereka untuk
mendaftarkan hak cipta mereka pada lembaga perlindugan Hak Cipta dan Kekayaan
Intelektual. Padahal Perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting agar
karya mereka tidak diambil oleh orang lain.
Perlindungan
bagi guru merupakan kewajiban dari pemerintah pusat,
daerah, satuan pendidikan atau sekolah, organisasi profesi atau masyarakat.
Pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, pemerintah
daerah melalui perda, satuan pendidikan atau sekolah sebagai instansi kerja dan
organisasi profesi sebagai sesama anggota profesi.
0 komentar:
Post a Comment