Sunday, February 2, 2020

PERLINDUNGAN GURU Oleh : ABD. HARIS


Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 6 bahwa yang dimaksud dengan pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. 
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen lebih rinci lagi dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pada ayat 4 dijelaskan lagi bahwa Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik profesional guru wajib mendapatkan perlindungan sebagaimana dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan yang dimaksud mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

1.      Perlindungan hukum
Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai pendidik dan tenaga kependidikan.  
Pada point ini masih kita sering mendengar ataupun melihat pada media televisi terkait guru yang sering mendapatkan tindak kekerasan yang bahkan menyebabkan mereka meninggal dunia yang dilakukan oleh peserta didik ataupun orang tua bahkan  masyarakat. Tindak kekerasan ini biasanya disebabkan oleh  hal-hal kecil, seperti siswa tidak terima jika mendapatkan hukuman dari guru sehingga mengadukan kepada orang tua mereka dengan mengarang sebuah cerita seolah-olah siswa tersebut dalam benar.

2.      Perlindungan Profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Pada point ini kita fokus pada pemberian imbalan yang tidak wajar kepada guru ataupun tenaga kependidikan khususnya tenaga honorer atau Non PNS. Tugas dan kewjiban PNS dan NON PNS tidak ada perbedaan bahkan dibeberapa sekolah tenaga honorer lebih baik pekerjaannya daripada PNS. Namun meski tugas tidak berebeda dengan guru PNS honor yang mereka terima belum sesuai dengan pekerjaannya. Hal ini diperparah dengan Juknis Dana BOS SD Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa pembayaran honorarium hanya sebesar 15% dari total jumlah dana BOS dalam satu tahun, sementara dalam setiap sekolah terdapat lebih dari satu tenaga honorer.
Point yang lain adalah pemutusan hubungan  kerja yang tidak sesuai, hal ini biasanya dipengaruhi kepentingan politik yang berbeda. Contoh kasus, Guru A berbeda pandangan politik atau tidak sepaham dengan guru B, guru B melaporkan guru A kepada kepala sekolah atau kepala dinas yang kebetulan  mempunyai hubungan atau kedekatan.

3.      Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja atau risiko lain. Pada guru dengan status PNS tidak menjadi masalah bagi mereka, karena sudah terlindungi oleh BPJS dan Taspen. Berbeda dengan guru yang berstatus no PNS atau tenaga honorer yang tidak/atau belum ada jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

4.      Perlindungan HAKI
Perlindungan hak atas kekayaan intelektual berupa perlindungan terhadap hak cipta dan/atau hak kekayaan industri. Point ini masih kurang atau belum terlalu mendapatkan perhatian bagi guru, karena hanya guru-guru tertentu yang bisa menciptakan suatu karya baru. Mungkin ada guru sebenarnya sudah membuat karya namun tidak menjadi prioritas bagi mereka untuk mendaftarkan hak cipta mereka pada lembaga perlindugan Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual. Padahal Perlindungan HAKI merupakan hal yang sangat penting agar karya mereka tidak diambil oleh orang lain.
Perlindungan bagi guru merupakan kewajiban dari pemerintah pusat, daerah, satuan pendidikan atau sekolah, organisasi profesi atau masyarakat. Pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan, pemerintah daerah melalui perda, satuan pendidikan atau sekolah sebagai instansi kerja dan organisasi profesi sebagai sesama anggota profesi.

0 komentar: